PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Sertifikat Tanah
4. Fotocopy SPPT/PBB
PROSEDUR PELAYANAN
1. Masyarakat/Pemohon mengajukanberkas permohonan sesuai yang dipersyaratkan;
2. Pelaksana menerima dan memeriksa berkas permohonan KRK, jika lengkap danterdapat data koordinat, maka diteruskan ke tim pemetaan gambar dan jika tidakada data koordinat akan dilakukan survey lokasi oleh Kasie Pemetaan danPengukuran
3. Pelaksana m enerimaberkas dan menelaah kelengkapan administrasi, cek lokasi pada peta RencanaDetail Tata Ruang (RDTR) dan melakukan analisa kesesuaian KRK
4. Pelaksana m elakukanpengetikan draft KRK
5. Kepala Seksi Perencanaan Teknis m enerima dan memeriksa draft KRK, jika sesuaiakan di paraf dan jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pelaksana Teknis
6. Kepala Bidang Perencanaan Ruang m ene rima danmenandatangani KRK
7. Pelaksana m enginput KRK ke database,mengarsipkan berkas dan menyerahkan KRK kepada pemohon
Updated at Monday, 2025-02-17 15:55:06